Bea meterai merupakan pajak untuk sebuah dokumen yang ada di Indonesia, dimana dulu kita mengenal dengan meterai 6000 dan sekarang menjadi meterai 10000 lalu untuk membeli meterai kita harus pergi ke kantor pos
Namun sekarang meterai sudah bertransformasi menjadi e-Meterai dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
Lalu apa e-Meterai itu dan bagaimana cara mendapatkannya? Tenang nanti kita akan bahas secara lengkap di bawah ini tetapi sebelumnya kita ketahui dulu mengapa Meterai itu berubah menjadi e-Meterai
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless), dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Oleh karena itu lah ekstensifikasi bea materai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah
Apa e-Meterai itu?
Dikutip dari laman resminya Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik
Dokumen apa yang menjadi objek bea Meterai?
Tidak semua dokumen di kenakan Bea Meterai, namun hanya dokumen tertentu saja. Berikut ini dokumen yang di kenakan:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, berserta rangkapnya;
- Akta notaris berserta grosse, salinan dan kutipannya;
- Akta pejabat pembuat akta tanah berserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang :
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungankan
Bagaimana cara membeli e-Meterai?
Untuk membeli e-Meterai cukup mudah lho kamu cukup menggunakan ponsel, laptop ataupun PC kamu, berikut ini cara membeli e-Meterai
- Kunjungi situs https://e-meterai.co.id
- Pilih "Daftar" untuk mendaftarkan dirimu (Skip Step ini jika kamu sudah terdaftar)
- Kamu akan diberikan 3 pilihan yaitu Personal (untuk perseorangan), Enterprise (untuk perusahaan), Wholesale (untuk distributor)
- Karena disini kita untuk keperluan pribadi jadi pilih "Personal"
- Kemudian unggah foto KTP kita dengan ukuran maksimal 1MB
- Lalu kita akan di arahkan untuk mengisi biodata seperti NIK, NPWP, Email, Nama, No telepon, Kewarganegaraan, Tempat lahir, Tanggal lahir, Alamat lengkap (Jika kamu belum punya NPWP, pilih "saya belum memiliki npwp)
- Kemudian cek kotak masuk di email yang sudah kita masukkan di atas untuk proses verifikasi
- Kunjungi situs https://e-meterai.co.id
- Pilih "Log in"
- Masukkan email dan password berserta Captcha dan pilih Log in
- Buka kembali email kita untuk mendapatkan kode OTP, jika sudah masukkan kode OTP tersebut lalu "Lanjutkan"
- Pilih "Pembelian"
- Masukkan berapa banyak Meterai yang ingin kamu beli dan pilih "Bayar"
- Menu pembayaran akan terbuka, kamu bisa melakukan pembayaran melalui Tunai modern channel (Bank, Alfamart, Yomart, PT. Pos dan Pegadaian), Virtual account Bank (Transfer) dan QRIS. Pilih salah satu lalu "Lanjutkan"
- Setelah pembayaran selesai, halaman akan dialihkan ke beranda awal
- Jika pembayaran sudah berhasil maka pada profil kita list kuota akan terisi sebanyak yang kita beli
- Sampai disini proses pembelian e-Meterai sudah selesai
Bagaimana cara membubuhkan / menggunakan e-Meterai?
Untuk membubuhkan dokumen e-Meterai, kita harus kembali ke beranda dari situe e-Materai (https://e-meterai.co.id)
- Kunjungi situs https://e-meterai.co.id
- Pilih "Pembubuhan"
- Upload : Klik tombol Upload / seret dokumen ke kolom yang tersedia (Pastikan dokumen berformay PDF dan direkomendasikan berukuran A4)
- Pilih posisi: Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon e-Meterai yang ada di layar
- Isi pin : Masukkan enam digit angka sebagai pin kamu
- Pembubuhan: Klik tombol "submit" untuk melakukan pembubuhan e-Meterai
- Download: Download kembali file kamu, sekarang dokumen kamu sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai
Bagaimana? cukup mudah kan dengan menggunakan e-Meterai kita sudah ikut serta mengurangi penggunaan dari kertas. Selamat mencoba
Jika ada pertanyaan dan berbagi pengalamannya teman - teman boleh berdiskusi di kolom komentar ya. Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar